pronoted.com – Bitcoin kini semakin diterima secara luas di berbagai negara. Sejumlah negara bahkan menetapkan Bitcoin sebagai mata uang dan komoditas sah. Kebijakan ini mendorong pertumbuhan pengguna dan meningkatkan kepercayaan pasar terhadap aset digital tersebut.
“Baca Juga: Analisis Pertandingan Sepak Bola: Semua yang Harus Diketahui“
Operator tukar derivatif terbesar di dunia, CME Group, menyatakan akan menjual produk Bitcoin Futures. CEO Bitcoin Indonesia, Oscar Darmawan, menyebut langkah ini meningkatkan kepercayaan pelaku pasar.
“Langkah CME mendorong permintaan Bitcoin naik tajam,” ujar Oscar. Ia mencatat harga Bitcoin siang tadi sempat menyentuh Rp158 juta per koin.
Negara Maju Terbuka Terhadap Bitcoin
Beberapa negara telah menetapkan regulasi yang mendukung transaksi Bitcoin. Jepang dan Amerika Serikat menjadi dua negara dengan likuiditas Bitcoin tertinggi di dunia. Keduanya menjadikan Bitcoin sebagai alat pembayaran dan komoditas perdagangan.
Selain itu, Denmark, Finlandia, dan Korea Selatan juga telah menerima Bitcoin secara legal. Negara-negara ini menciptakan iklim positif bagi perkembangan aset kripto dan menarik investor global.
Indonesia Batasi Penggunaan Bitcoin Hanya sebagai Komoditas
Di Indonesia, Bank Indonesia melarang penggunaan Bitcoin sebagai alat pembayaran. Namun, Bitcoin masih dapat diperdagangkan sebagai komoditas. Pelaku pasar dapat membeli atau menjual Bitcoin, tapi tidak boleh menggunakannya untuk transaksi barang atau jasa.
Bank Indonesia mengeluarkan larangan ini untuk mencegah risiko ekonomi. Gubernur BI, Agus Martowardojo, menyebut bahwa mata uang virtual memiliki risiko tinggi terhadap stabilitas keuangan.
Risiko Penggunaan Bitcoin Menjadi Sorotan Regulator
Agus menyebutkan beberapa risiko utama dari Bitcoin. Risiko itu antara lain adalah potensi pencucian uang dan pendanaan terorisme. Selain itu, transaksi dengan Bitcoin sulit diawasi karena sifatnya yang anonim dan lintas batas.
Satgas Waspada Investasi juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam pembelian mata uang virtual tanpa pemahaman. Ketua Satgas, Tongam L. Tobing, mengatakan ada dua jenis entitas yang menawarkan Bitcoin.
Jenis pertama adalah marketplace yang mempertemukan pembeli dan penjual. Jenis kedua adalah entitas yang menjual Bitcoin sebagai investasi dengan iming-iming keuntungan besar.
Investasi Ilegal Berpotensi Rugikan Masyarakat
Menurut Tongam, entitas kedua sering menipu masyarakat dengan janji keuntungan tinggi. Ia menyebut ada penawaran investasi Bitcoin yang menjanjikan imbal hasil hingga lima persen per hari. Ia menegaskan bahwa model seperti ini sangat berisiko dan cenderung merugikan.
“Investasi seperti ini tidak membawa manfaat bagi negara,” kata Tongam. Ia menambahkan bahwa hasil investasi tersebut tidak mendukung program pembangunan pemerintah.
“Baca Juga: 5 Lokasi Properti Bisa Dibeli dengan Bitcoin di Indonesia“
Kesimpulan:
Bitcoin terus berkembang dan menarik perhatian negara-negara maju karena transparansi dan kemudahan transaksinya. Namun, pengawasan dan regulasi tetap diperlukan agar tidak disalahgunakan.
Negara-negara yang menerima Bitcoin secara terbuka menciptakan ekosistem yang aman bagi pengguna. Sementara di Indonesia, masyarakat tetap dapat memperdagangkan Bitcoin, tetapi harus memahami risikonya.