Pronoted.com – Harga emas Antam pada Jumat, 6 November 2026, menunjukkan perbedaan menarik berdasarkan ukuran batangan. Antam menjual emas 25 gram seharga Rp62.737.000.
Sementara itu, emas 50 gram mencapai Rp125.395.000. Adapun ukuran 100 gram memiliki harga Rp250.712.000.
Menariknya, ukuran batangan yang lebih besar menawarkan harga per gram lebih murah. Namun, harga buyback per gram tetap sama untuk semua ukuran.
“Baca Juga: Harga Emas Dunia Anjlok, Ini Penyebab dan Dampaknya“
Daftar Harga Emas Antam 25, 50, dan 100 Gram
Berikut daftar harga jual emas Antam berdasarkan data 6 November 2026:
| Ukuran | Harga jual |
|---|---|
| 25 gram | Rp62.737.000 |
| 50 gram | Rp125.395.000 |
| 100 gram | Rp250.712.000 |
| 1 gram | Rp2.565.000 |
Jika dibandingkan dengan ukuran 1 gram, batangan 100 gram menawarkan harga per gram sekitar 2,3% lebih murah. Perbedaan tersebut berkaitan dengan biaya produksi dan kemasan.
Pada umumnya, ukuran kecil memiliki biaya cetak dan kemasan lebih tinggi untuk setiap gramnya. Karena itu, pembeli perlu mempertimbangkan ukuran batangan sebelum melakukan transaksi.
Jika ingin mengetahui harga ukuran lainnya, kamu juga bisa melihat informasi harga emas Antam 1 gram.
Berapa Harga Buyback Emas Antam?
Selain harga jual, calon penjual perlu memperhatikan harga buyback. Harga buyback menunjukkan nilai yang Antam bayarkan ketika konsumen menjual kembali emasnya.
Menurut laporan Katadata, harga buyback Antam pada 6 November 2026 mencapai Rp2.370.000 per gram. Angka tersebut naik Rp13.000 dibandingkan harga Rp2.357.000 pada 5 November 2026.
Berikut perkiraan nilai buyback berdasarkan ukuran batangan:
| Ukuran | Estimasi buyback | Selisih dari harga jual |
|---|---|---|
| 25 gram | Rp59.250.000 | Sekitar 5,6% |
| 50 gram | Rp118.500.000 | Sekitar 5,5% |
| 100 gram | Rp237.000.000 | Sekitar 5,5% |
Perhitungan tersebut menggunakan harga buyback Rp2.370.000 per gram. Angka ini hanya memberikan gambaran nilai jual kembali, bukan penawaran resmi.
Sebagai perbandingan, selisih harga jual dan buyback emas 1 gram mencapai Rp195.000. Katadata mencatat selisih tersebut menyempit dari Rp200.000 sehari sebelumnya.
Sebelum menjual emas, periksa harga buyback terbaru melalui situs Logam Mulia. Selain itu, siapkan batangan beserta sertifikat aslinya.
Pajak dan Biaya yang Perlu Diperhatikan
Harga jual dalam daftar belum tentu mencakup seluruh biaya transaksi. Pembeli perlu memperhatikan pajak dan ketentuan pembayaran yang berlaku.
Selain itu, transaksi dengan nilai tertentu dapat dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Karena ketentuan pajak dapat berubah, periksa aturan terbaru sebelum bertransaksi.
Sementara itu, ketersediaan stok juga dapat memengaruhi proses pembelian. Oleh sebab itu, calon pembeli sebaiknya memastikan harga akhir melalui kanal resmi Antam.
Harga emas Antam juga mengikuti perkembangan harga emas dunia dan nilai tukar rupiah. Untuk memahami faktor yang memengaruhi pergerakannya, baca artikel penyebab penurunan harga emas.
Pantau Harga Emas dan Komoditas Melalui Pintu
Memantau perkembangan harga dapat membantu investor memahami kondisi pasar. Selain emas fisik, masyarakat juga dapat mempelajari berbagai produk aset digital berbasis komoditas.
Pintu menyediakan informasi mengenai aset digital dan produk token komoditas. Pengguna dapat mengunjungi halaman emas dan komoditas untuk melihat informasi produk.
Namun, token komoditas tidak sama dengan kepemilikan emas fisik. Produk tersebut memiliki karakteristik dan risiko tersendiri.
Pintu merupakan platform aset digital di Indonesia yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski demikian, setiap pengguna tetap perlu memahami risiko sebelum mengambil keputusan investasi.
“Baca Juga: Sejarah Peristiwa Tanjung Morawa dan Dampaknya pada 1953“

















